Sopir Fortuner Tersangka Tabrak Lari Pejalan Kaki di Widoharjo Diamankan Polisi

Polisi menangkap warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) karena menabrak pejalan kaki. ( foto Instagram)

SIGIJATENG.ID – Seorang pria diamankan polisi karean diduga terlibat peristiwa tabrak lari di Jalan Widoharjo Kota Semarang.

Seorang pria yang diamankan itu Bernama Widadijaya (44 tahun) warga Kuningan, Semarang Utara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak dengan korban Oei Tjien Haouw (57) warga Bugangan, Semarang Timur. Peristiwa tabrak lari itu terjadi di depan toko gorden Panjang, Jalan Widoharjo, Semarang Timur, Senin 29 Mei sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu, tersangka naik mobil Fortuner putih kemudian menabrak korban dari belakang dilokasi kejadian. Saat itu itu korban sedang lari pagi. Korban sempat koma di rumah sakit RSUP Kariadi Semarang, meski kini sudah siuman tetapi belum dapat diajak berkomunikasi.

Tersangka mengatakan, saat kejadian dia mengendarai mobil Fortuner putih pelat L1926DDA milik bosnya. Saat itu,

baru saja melihat Bhikkhu Thudong yang menginap di wihara tak jauh dari lokasi. Sehabis dari wihara, ia melakukan perjalanan pulang lalu menabrak pejalan kaki tersebut.

“Iya, saya merasa nabrak, kondisi waktu itu sedikit ngantuk. Kecepatan mobil kira-kira 60-70 kilometer perjam karena saya tidak melihat speedometer,” ujar tersangka Widadijaya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Setelah kejadian, mobil lalu dikembalikan ke gudang perusahaan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dia mengaku langsung pergi karena takut kalau dimassa. Dia lari ke rumah istrinya di Ngawi Jawa Timur.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tabrak lari bermula ketika korban Oei Tjien Haouw (57) sedang berolahraga tiba-tiba ditabrak korban dari arah belakang. Korban lantas jatuh hingga tak sadarkan diri di lokasi.

Bahkan, korban sempat koma dan alami sejumlah luka serius seperti cidera kepala, empat tulang rusuk tulang belakang patah.

“Korban sempat koma masih dirawat di RSUP Kariadi. Kini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara,” paparnya.

Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 9 Juni 2023, di wilayah Delta Mas Kuningan Semarang Utara. Tersangka dijerat dua pasal berlapis yakni pasal pertama yakni pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 231 ayat (1).

Dua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian tersangka dalam berkendara dan tidak ada itikad tersangka untuk menolong korban.

“Iya kita jerat pasal berlapis, jeratan hukum kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (rizal)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini