Soal Tayangan Azan di TV yang Menampilkan Ganjar, Begini Keputusan KPI

Konten video azan Magrib di salah satu televisi swasta yang memperlihatkan bakal capres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo. (Foto tangkapan layar YouTube)

SIGIJATENG.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan keputusan soal bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo tampil dalam tayangan azan maghrib di stasiun televisi swasta.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan keputusan bahwa tayangan azan itu bukan pelanggaran, karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. Keputusan itu diambil dalam forum klarifikasi dan rapat pleno pada hari Rabu (13/9).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Kamis (14/9/2023).

Tulus Santosa mengatakan, bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” kata Tulus.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

“Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” kata dia. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini