Simak! Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BOYOLALI (sigijateng.id)  – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Klaten bersama Kejaksaan Negeri Boyolali bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja/badan usaha (PKBU), Selasa (27/7/2023).

Dari hasil sinergitas tersebut, terdapat 284 perusahaan/badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan sehingga timbul adanya piutang perusahaan.

Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset Tauchid Widyatmoko selaku Pps. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten WaKepWil Digitalisasi, HC dan Aset Selaku PPs. Kepala Kantor bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali Bambang Indriyanto dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Klaten Richard Sinaga mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh proses sebagai bentuk penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dimulai dari proses pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan dan lain sebagainya.  Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada JPN untuk dilakukan gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut,” kata Tauhid.

Tauhid mengatakan ada 19 perusahaan yang di SKK khan (Surat Kuasa Khusus) dengan nominal piutan Rp.274.158.524,- di Kejaksaan Negeri Boyolali selebihnya dari perusahaan yang berpiutang akan dilakukan pendampingan hukum dan sosialisasi dan ini merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran. Khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp500 juta.

”Gugatan sederhana menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019,” ujar Agung Wibowo, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Boyolali.

Agung menegaskan agar sembilan belas perusahaan tersebut membayar tunggakan secara penuh. Jika tidak dilakukan, maka siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim PN Boyolali.

Kemudian, Tauchid menjelaskan status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali. Pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. ”Kami lakukan gugatan demi kesejahteraan pekerja

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Tauchid.

Sedangkan musibah itu, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Tauchid.

Menurutnya, pelanggar ketentuan program Jaminan Sosial diancam dengan sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti perizinan. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan.

”Sampai yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar,” tutup Tauchid. (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini