Sidang Putusan MKMK : 6 Hakim MK Akhirnya Disanksi Teguran Lisan Terbukti Langgar Etik

6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan-Sidang Putusan MKMK. Foto : istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik. Dan keenamnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Putusan ini tertuang dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh MKMK.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan seperti dikutip pada Selasa (7/11/2023).

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut ini enam hakim terlapor yang masuk putusan ini diantaranya, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini