Resmi! Kemenag Beri Sertifikat Haji untuk Jemaah

Ilustrasi. Jemaah haji Indonesia. Foto : Tim MCH

Madinah (sigijateng.id) – Seluruh jemaah haji Indonesia, mulai tahun ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari kementerian agama.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan sertifikat diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat. Foto : Istimewa

“Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi,” kata Arsad di kantor daerah kerja Madinah, Minggu (16/7).

“Masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah,” sambungnya.

Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah.

“Jadi umpamanya jemaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu ke Kanwil provinsi yang ada di Bandung,” jelasnya.

“Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten/Kota masing-masing,” lanjut Arsad.

Layanan sertifikasi haji, kata Arsad, menjadi salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.

“Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” tandasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini