Pemilu 2024 : KPU Tetapkan DPS 205 Juta Orang

Ilustrasi KPU. Foto : tangkapan layar youtube KPU

Jakarta (sigijateng.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 205.853.518 orang.

“Pada akhirnya jumlah Daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan saat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Jumlah DPS itu terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Laporan rekapitulasi DPS berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan serta 83.860 desa dan kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.

Rincian DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasyim menyebut, jumlah DPS itu masih dimungkinkan terjadi perubahan hingga waktu pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024.

“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” jelasnya.

Hasyim menyampaikan pula salinan DPS Pemilu 2024 itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.

Dengan demikian, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan DPS itu.

“Salinan DPS, menurut Undang-Undang Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota masing-masing, sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu,” tandasnya.

 (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini