Ngaku Wartawan Peras dan Ancam Kades, Dua Orang Warga Pemalang Ini Dibekuk Polisi

Dua orang mengaku wartawan memeras dan mengancam seorang Kades, diamankan polisi. Foto : Humas Polres Pemalang

Pemalang (sigijateng.id) – Dua orang yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Kepala Desa di Pemalang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pemalang.

Kedua tersangka yakni D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban M (52), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Senin (9/1/2023) kemarin.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres saat pers rilis di Mapolres Pemalang, Kamis (12/1/2023).

Setelah proyek jalan selesai, lanjut AKBP Ari Wibowo, kedua tersangka lalu mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ungkapnya.

Ari Wibowo mengatakan, karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” jelasnya.

“Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023) kemarin,” imbuhnya.

Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kata Ari Wibowo, kemudian melaporkan ke personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini