Menkominfo Johnny G Plate Berompi Jambon, Jadi Tersangka di Kasus BTS Rp 8 T

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Foto : Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Plate tercatat punya harta Rp 191 miliar.

Menurut informasi yang didapat, dalam LHKPN Johnny yang dilaporkan pada 16 Maret 2022-2021,tertulis jabatan Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Plate tercatat punya tanah dan bangunan di 46 tempat di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan juga ada di Cilegon. Total nilai tanah dan bangunan Johnny Rp 141.463.603.886 (miliar).

Plate juga memiliki dua mobil yaitu Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Keduanya senilai Rp 460 juta. Selain itu, Plate juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 3,612 miliar dan surat berharga Rp 4.113.125.000. Kas dan setara kas senilai Rp 51.939.680.206. Dia juga punya utang Rp 10.352.000.000. Total harta kekayaan yang dimiliki Johnny senilai Rp 191.236.409.092.

Johnny G Plate ditahan Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Nampak Plate keluar dari gedung Kejagung Jakarta Selatan, Rabu (17/5), pukul 12.10 WIB. Plate ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Dia tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini telah ditetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini