Komitmen dan Konsistensi Tangani Kekerasan pada Anak, Polda Jateng Raih Penghargaan dari PPPA

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menerima penghargaan dari PPPA, Minggu (22/7/2023) malam.

SEMARANG (sigijateng.id) –   Polda Jateng mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atas komitmen dan konsistensinya dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Penghargaan langsung diberikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam acara Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten / Kota Layak Anak di Semarang, Sabtu (22/7/23) malam. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Penghargaan pada aparat penegak hukum di berikan pada instansi yang betul-betul mengawal kasus-kasus hukum untuk memberikan yang terbaik kepada anak. Adapun penilaian, didasarkan beberapa indikator terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak,” jelas Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri PPPA mengatakan, terkait penilaian pada jajaran penegak hukum, pihaknya banyak mendapat masukan dari Kompolnas selaku instansi yang mengawasi dan mengevaluasi kinerja jajaran Kepolisian.

“Bukan murni dari kementrian, tapi bekerja sama dengan Kompolnas, yang memberi masukan mana instansi yang betul-betul memberikan yang terbaik,” ungkapnya.

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku, saat ini masih banyak pekerjaan rumah dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Di hampir seluruh kabupaten/kota masih banyak ditemukan kasus kekerasan kepada anak dan pernikahan anak di bawah umur. Untuk menangani hal ini pemerintah tidak bisa berkerja sendiri, perlu komitmen dan kerjasama antara pemerintah, kementerian dengan masyarakat, dunia usaha termasuk media. Sementara itu, selain Polda Jateng juga ada 3 Polda lain yang mendapatkan penghargaan serupa. Masing-masing Polda Sulawesi Tengah, Polda Maluku dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah kabupaten dan kota juga menerima penghargaan atas prestasinya sebagai kabupaten/ kota layak anak. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini