Sabtu, September 21, 2024
No menu items!

Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng Para Pemuda 

SEMARANG (sigi jateng) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama stakeholder terkait mengkampanyekan gempur rokok illegal dengan menggandeng para pemuda wilayah setempat.

Kampanye itu dilakukan pada kegiatan bertajuk “Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang, Minggu, 10 Desember 2023.

Kampanye itu dilakukan melalui seruan yel-yel dan jalan sehat yang melintasi halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan Pandanaran, Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, cukai rokok menjadi salah satu penerimaan negara. Penerimaan itu baik berupa bagi hasil cukai hasil tembakau maupun pajak rokok.

Cukai maupun pajak itu digunakan untuk beragam program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lainnya.

“Kita harus terus mengkampayekan cukai ilegal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” ujar Sumarno.

Ia mengatakan, cukai rokok menjadi perhatian pemerintah karena tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah.

Pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengkonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai.

Dengan melibatkan para pemuda, ia berharap mereka bisa mensosaialisasikan dampak negatif rokok illegal kepada masyarakat.

Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar terkait cukai dan bahaya rokok ilegal.

Dijelaskan dia, rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang mempunyai ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, dan pita cukai bekas. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Popular 24 Jam