Kendal (sigijateng.id) – Jumlah pemilih tetap di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan pada Pileg dan Pilpres 2024.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kendal menyebut jumlah pemilih laki-laki 402.735 orang dan pemilih perempuan 406.282 orang dengan total pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017 orang.
“Jumlah DPT dalam Pilgub Jateng dan Pilbup Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari DPT pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097 pemilih meningkat menjadi 809.017,” ujar Akhmad Zaenutolibin, Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin, Kamis (19/9).
Turut hadir pada rapat tersebut, PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Rapat pleno juga menetapkan jumlah TPS 1.619 TPS, terdiri dari 1.612 TPS regular dan 7 TPS lokasi Khusus. Daftar Pemilih Tetap Pilgub Jateng dan Pilkada Kendal Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal.
Zaenutholibin menambahkan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Mulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,” sambungnya. (Red)