Dicoret! 40-an Calon Tak Memenuhi Syarat di Pileg 2024, Begini Penjelasan KPU Kendal

Ilustrasi-KPU. Foto : tangkapan layar youtube KPU

Kendal (sigijateng.id) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif 2024 pada Sabtu (19/82023) mendatang. Total, berjumlah 581 calon legislatif (caleg).

“Nanti tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 akan kita umumkan dan kami beri waktu lima hari sampai tanggal 28 Agustus 2023 kepada masyarakat Kabupaten Kendal untuk memberikan tanggapan kepada daftar calon tersebut,” kata Komisioner KPU Kendal, Rochimudin, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan, dari total DCS tersebut, tidak semua bakal calon sejak awal lolos. Menurutnya ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), karena dokumennya tidak dilengkapi.

“Misalnya surat keterangan kesehatan, karena yang bersangkutan tidak mengunggah dokumen, maka kita coret dari DCS, karena kita anggap TMS,” jelas Rochimudin.

Dirinya menyebut ada sekitar 40-an nama calon yang dicoret, dan pihak liaison officer (LO) atau penghubung partai bersangkutan memang sudah menyatakan tidak melengkapi dokumen.

“Sehingga kita nyatakan tidak memenuhi syarat dan dari partai yang bersangkutan mengetahui. Karena kita juga sudah memberikan ruang waktu, tapi yang bersangkutan menyatakan tidak melengkapi dokumen,” ungkap Rochimudin.

Dirinya menambahkan, untuk pengumuman DCS, pihaknya menginformasikan melalui media cetak, media elektronik, maupun laman resmi KPU.

“Jadi sekali lagi pengumuman akan kita sampaikan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, termasuk tanggapan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menyampaikan penilaian dan penelitian dokumen calon,” beber Rochimudin.

 “Apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan lakukan klarifikasi melalui partai politik. Kemudian klarifikasi tersebut akan kita putuskan apakah dokumen dinyatakan memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.

Dalam pengumuman DCS dan tanggapan masyarakat, lanjut Rochimudin, ada tahapan yaitu pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan untuk penetapan DCT akan dilaksanakan pada 3 November 2023 mendatang.

Dalam pencermatan DCT tersebut, masih bisa dilakukan pergantian calon dengan persetujuan DPP partai masing-masing calon. “Bahkan sudah ada laporan dari LO yang diinformasikan ke kami, ada beberapa calon pindah dari partai A ke partai B. Ya itu kan ranahnya partai politik,” pungkas Rochimudin. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini