Dede Indra Permana Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Besar Narkoba Fredy Pratama

Polri ungkap jaringan besar narkoba Fredy Pratama ( foto humas polri)

JAKARTA (sigijateng.id)- Polri melalui Bareskrim Polri mendapat apresiasi atas komitmen memberantas tindak pidana narkoba dengan membongkar jaringan besar Fredy Pratama.

Pengungkapan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan 884 tersangka, penyitaan 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi, serta penyitaan aset senilai Rp10,5 triliun.

Keberhasilan Polri ini mendapat apresiasi dari DPR RI. Perwakilan Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyatakan apresiasi sebesar-besarnya kepada Mabes Polri, terutama Bareskrim Polri, atas pembuktian komitmen memberantas narkoba. Ia mengakui, hingga kini Indonesia masih berstatus darurat narkoba.

“Saya mewakili Komisi III mengapresiasi Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang bekerja sama dengan PDRM, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea Cukai, BNN, Kejaksaan, Ditjenpas, PPATK, dan Imigrasi, untuk selanjutnya mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama,” kata Dede Indra Permana dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (13/9/23).

Politisi muda asal Jawa Tengah Dede Indra menambahkan, pengungkapan jaringan besar narkoba ini diharapkan menjadi momentum semakin tegak memerangi narkoba.

Di sisi lain, pengungkapan narkoba jaringan Fredy Pratama ini menjadi yang terbesar hingga mendapat Rekor Muri. Pendiri Museum Rekor Indonesia (Muri) Jaya Suprana memberikan piagam atas pengungkapan tersebut secara langsung kepada Kabareskrim Polri Jenderal. Pol. Wahyu Widada.

Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan besar tindak pidana narkoba Fredy Pratama. Hingga kini, mastermind jaringan tersebut masih dalam pencarian dan diduga berada di Thailand.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Terdapat 884 tersangka berhasil ditangkap.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jutaan jiwa terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

“Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).

Tak hanya barang bukti 10,2 ton sabu, Bareskrim Polri juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar.

Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Kika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Para tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga menjerat para tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini