Daftar Caleg di Pemilu 2024, 2 Kades di Grobogan Mundur, Bupati Siapkan Plt

Ilustrasi: Dua kades di Grobogan mengundurukan diri karena maju nyaleg. ( foto KPU).

SIGIJATENG.ID – Akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD pada Pemilu 2024, sebanyak dua kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan resmi mengundurkan diri.

Dua kades yang mengundurkan diri dari jabatannya adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati atas nama Harnomo. Kemudian Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus, Ahmad Taufik. Bupati Grobogan pun merespon hal ini.

Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kedua kades yang sudah mengajukan pengunduran diri dan surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani. Keduanya adalah Kades Jumo, Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo, Kecamatan Gabus.

“Iya sudah ada dua yang mengajukan pengunduran diri karena mendaftar menjadi caleg di Pemilu 2024,” kata dia.

Dikatakan Sri Sumarni, hal itu sesuai aturan yang ada. Dan sepertinya partai dari kedua kades yang mengundurkan diri juga sudah menjalankan tahapan-tahapan pendaftaran dan dikawal masing-masing partai politik pengusungnya.

“Jadi karena mau mencalonkan diri di Pemilu 2024 mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran dirinya sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Dengan adanya dua kades yang mengundurkan diri serta adanya kades yang meninggal, lanjut Bupati Sri, maka dilakukan pengangkatan Plt Kades.

Tujuannya agar pelayanan masyarakat di desa setempat tidak terganggu.

“Tentunya saya koordinasi dengan camat, siapa yang jadi Plt kades tentu camat lebih mengetahui kemampuan dan track record-nya,” kata Sri.

Sementara anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo mengatakan, bahwa tahapan pencalegan yakni proses pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum disusun menjadi daftar caleg tetap (DCT).

Menurut Suwiknyo, pencermatan DCS sebelum disusun menjadi DCT dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023. Kemudian pada tanggal 4 Oktober mulai pencermatan DCT sebelum diumumkan pada 4 November 2023.

Saat masih DCS dimungkinkan partai politik mendaftarkan calegnya, namun setelah 4 Oktober parpol hanya bisa mengganti bakal calon legislatif atau bacalegnya yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Jadi masih bisa berubah bacaleg dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum pengumuman DCT pada 4 November 2023,” ujarnya. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini