Berikut Arahan Presiden Jokowi ke Pejabat-Pegawai Pemerintah Tiadakan Bukber

Presiden Joko Widodo. Foto : BPMI Setpres RI

Jakarta (sigijateng.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah memasuki bulan ramadhan ini. Arahan itu adalah agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 hijriah.

Salah satu alasannya karena saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. “Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Presiden Joko Widodo juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa untuk seluruh umat Islam. “Marhaban ya Ramadhan. Selamat datang bulan Ramadhan — bulan penuh rahmat, pahala, dan pengampunan,” tulis Jokowi di akun Instagramnya @Jokowi.

“Selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh umat Islam,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat.

Sidang isbat digelar secara langsung di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Sejumlah pihak ikut serta dalam sidang isbat. “Secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers, Rabu (22/3).

Sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini