590 Eksemplar Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran Diamankan Panwascam Kaliangkrik Magelang

Panwascam Kaliangkrik Magelang mengamankan Tabloid Indonesia Maju. Foto: Dok. Panwascam Kaliangkrik

Magelang (sigijateng.id) – Sebanyak 590 eksemplar Tabloid Indonesia Maju diamankan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Saat ini, tabloid dengan halaman pertama foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut diamankan di Kantor Panwascam Kaliangkrik.

Ketua Panwascam Kaliangkrik Salman Yunanto mengatakan tabloid tersebut sebelumnya sudah dibagikan di Pasar Kaliangkrik. Penyebaran dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.

“Kami melakukan diskusi dan pencegahan bahwa kejadian tersebut (penyebaran) belum ada izin (STTP) ke Polres. Kalau bentuk tatap muka dan pembagian bahan kampanye berbentuk tabloid. Jadi, pada prinsipnya tidak melarang pembagiannya tabloid tersebut, tapi perizinannya belum mengurus ke Polres,” kata Salman melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).

“Jadi kita mengamankan sebanyak 590 eksemplar dari Pasar Kaliangkrik. Kebetulan tadi pas pasaran (Legi). Dibagikan sekitar jam 09.00,” ujar Salman.

Menurut Salman, tabloid tersebut diamankan setelah para relawan yang membagikan meninggalkan Pasar Kaliangkrik. Panwascam pun memberikan pengertian kepada pedagang maupun pengunjung saat mengamankan tabloid karena tidak dilengkapi dengan izin saat membagikannya.

“Kita amankan semua (tabloid). Kita memberi penjelasan kepada masyarakat karena tidak ada izinnya, kita amankan. Kita amankan barang bukti di Kantor Panwascam Kaliangkrik,” tegasnya.

“Mayoritas tidak keberatan (warga), cuman mempertanyakan kenapa diambil. Ya kita sampaikan karena belum ada izin (STTP), ya tidak ada reaksi, baik-baik saja,” ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mengamankan total 800-an eksemplar Tabloid Indonesia Maju. Tabloid tersebut diamankan dari beberapa lokasi.

“Bahan kampanye tersebut dibagikan oleh relawan kepada pedagang dan masyarakat umum. Oleh pedagang dan masyarakat kemudian dititipkan kepada Panwascam dan Panwasdes. Saat ini, kami simpan di Kantor Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh dalam keterangannya.

“Tim kampanye boleh mengambil lagi dengan catatan saat akan dibagikan kepada masyarakat mengurus STTP ke Polresta Magelang. Hal ini karena tabloid tersebut bukan produk jurnalistik sehingga termasuk bahan kampanye yang pembagiannya mengikuti aturan kampanye,” tegas Habib. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini