Usai Tahan 4 Tersangka Petingginya, Kini Polri Blokir 843 Rekening ACT dan Afiliasinya

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Jakarta (Sigijateng.id) – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran dan juga pemblokiran terhadap 843 rekening terkait milik empat tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka yaitu Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy saudari Hariyana Hermain.

Keempatnya ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Nurul, saat ini status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sesuai kewenangan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Nurul mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT.

“Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini