Jakarta (Sigijateng.id) – Tahapan masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 telah diselenggarakan sejak 1-14 Agustus 2022. Berdasarkan perkembangan KPU, hingga Senin (8/8/2022), setidaknya sudah ada 18 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyebutkan setelah ada empat partai politik yang mendaftar pada 8 Agustus 2022. Maka total sudah ada 18 partai politik yang mendaftar ke KPU RI.
Data itu disampaikan Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022) sore.
Berikut daftar 13 partai politik yang berkas dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU RI:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara 5 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI namun berkas dokumennya dinyatakan belum lengkap, yakni:
14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
15. Partai Reformasi
16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Republiku Indonesia. (Red)
Berita terbaru:
- Tanggapi Netizen, Polwan Cantik AKP Rita Buka Suara Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo
- Kabar Gembira! Honor Petugas KPPS Cs pada Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat, Berikut Ini Rinciannya
- Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas, Petugas Pemilu 2024 dapat Santunan Rp 36 Juta
- 10 Muharram 1444 H, PIMAJT dan Baznas Santuni Anak Yatim 378 Orang di Kota Semarang
- Dewan Pers Bertemu Fraksi PDIP DPR RI, Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP