Satpol PP Kota Semarang Kembali Bongkar 16 PKL Simongan, Ini Alasannya

Suasana pembongkaran 16 PKL di Jalan Simongan, Semarang Barat, Jumat (15/7/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – 16 PKL di Jalan Simongan ditertibkan Satpol PP Semarang, Jumat (15/7/2022). Belasan PKL itu ditertibkan Satpol PP dengan alasan menempati lahan milik orang lain.

Satpol PP Kota Semarang juga berdalih selama sudah intens berkomunikasi dengan pelaku PKL, yakni selama 2,5 bulan terakhir. PKL juga diberi waktu untuk membongkar lapaknya secara mandiri selama 1,5 bulan.

“PKL di Jalan Simongan rata-rata di lahan perorangan. Kemarin, PKL di lahan Pak Putut sudah kami bongkar. Yang ini punya seseorang, menyurati ke kami untuk dibongkar karena akan digunakan untuk bangunan,” terang Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela-sela pembongkaran.

Menurutnya, para PKL ini sangat kooperatif. Tidak ada penolakan ataupun keributan atas penertiban ini. Dari 16 lapak yang ada, hanya tersisa tiga yang kemudian dibongkar oleh petugas Satpol PP dengan bantuan alat berat dari DPU Kota Semarang. Seluruh lapak juga sudah ditinggalkan oleh para PKL. Mereka sudah diberi tali asih sebesar Rp 10 juta per PKL sebagai ganti rugi atas bangunan.

“Karena PKL kooperatif, yang punya tanah berkenan memberikan tali asih. Ada tiga bangunan yang belum dibongkar karena hari ini harus rata maka kami minta bantuan DPU dan PLN untuk meratakan semua,” paparnya.

Dia meminta para PKL di sepanjang Jalan Simongan bisa kooperatif karena dipastikan lapak akan ditertibkan dalam kurun waktu satu tahun ini. Pasalnya, selain menempati lahan pribadi, sebagian lahan yang digunakan untuk lapa merupakan milik pemerintah. Pemerintah Kota Semarang berencana melakukan pelebaran jalan mengingat jalur tersebut tergolong sudah cukup padat.

“Pasti nanti pemerintah akan melakukan pelebaran jalan. Tinggal tunggu waktu dari DPU kapan,” ujarnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini