PPDB SMA/SMK Jateng 2022-2023 Segera Dibuka, Ada Aturan Baru, Yuk Simak!!

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta. ( foto jatengprov.go.id)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah akan dimulai pada medio Juni 2022.

Orang tua dan siswa kelas 9 harus melih informasi PPDB jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah secara teliti dan rinci. Pasalnya, ada tiga hal baru yang akan diterapkan yakni, sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Melansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta menjelaskan PPDB 2022 SMA / SMK dilakukan secara daring pada laman ppdb.jatengprov.go.id.

Dia menyatakan, verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa. Selain itu, tahapan tersebut memastikan protokol kesehatan. Disamping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.

“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Ini bedanya dengan tahun kemarin,” beber Suyanta.

Selain itu, pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.

Sedangkan perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

“Data Disdikbud Jateng ada 595 SMA dan SMK negeri, dengan kapasitas tampung 217.781 siswa. Sedangkan, lulusan SMP sederajat tahun 2021/2022 diperkirakan 522.295 siswa,” kata dia.

Dijelaskan, pada PPDB SMA 2022/2023, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Suyanta menjelaskan, lini masa PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi. Diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan. Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Adapun, tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini