PATI (Sigijateng.id) – Tim INAFIS Polres Pati melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mobil Calya bernomor polisi K-1614-DO yang terbakar, Sabtu (05/02/2022) pagi.
Mobil tersebut adalah milik Edy Maryono, warga Desa Gajahmati RT 02 RW 01, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Mobil tersebut terbakar pada pukul 03.45 saat diparkir di depan ruko Jalan Supriyadi no.3 turut Desa Pelangiran RT 04/01 Kec. Pati Kab. Pati.
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengatakan Polsek Pati mendapat laporan kejadian selanjutnya melakukan olah TKP dengan tim INAFIS Polres Pati dan mencatat korban dan para saksi.
“Sekira pukul 03.45 WIB, saat korban berada di dalam ruko mendengar suara ledakan yang arahnya berasal dari luar ruko. Kemudian setelah dilihat keluar, mobil Toyota Calya miliknya terbakar. Selanjutnya korban meminta tolong kepada Grab untuk memanggilkan pemadam kebakaran,” kata Kapolsek di kutip dari tribratanews.
Iptu Heru menyebut, api dari mobil itu dapat dipadamkan oleh tim pemadam Damkar pada pukul 04.05 WIB. Adapun penyebab kebakaran itu, masih dalam penyelidikan.
“Penyebab kebakaran masih dalam pendalaman penyelidikan,” tandanya.
Kapolsek menyebut, kerugian yang dialami pemilik mobil mencapai Rp 30 juta. (aris)
Baca Berita Lainnya
- Setelah PAN, Yoyok Sukawi Terima Surat Rekomendasi Pilwalkot dari PKB
- Mahasiswa KKL Magister Hukum USM Diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
- Yoyok Sukawi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilwalkot Semarang
- KIT Batang Resmi Beroperasi, Sudah Ada 18 Perusahaan dengan Nilai Investasi 14 Triliun
- Cerita Bahlil Mengenang Awal Mula Akan Bangun Kawasan Industri Raksasa di Batang, Tanpa Master Plan Cuma Modal Berani Saja!