Lancarkan Normalisasi Saluran Air, 19 PKL di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang saat menertibkan 19 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas saluran air, di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Gayamsari pada Jumat (1/4/2022). (Foto. Mushonifin/sigijaateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – 19 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas saluran air, di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Gayamsari Kota Semarang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (1/4/2022).

Penertiban tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mendukung normalisasi saluran air. 19 lapak itu berupa usaha rumah makan dan bengkel tambal ban. Petugas merobohkan dengan menggunakan alat berat Backhoe.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat.

“19 lapak ini berdiri diatas saluran air. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara,” kata Fajar.

Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak di situ, diantaranya warga yang bersikap masa bodoh pada aturan dan pihak kelurahan yang tidak bisa maksimal menindak tegas.

“Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU. Agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan warga agar tak nekat mendirikan lapak lagi. Tujuannya agar tak terjadi banjir.

Para pedagang pun terlihat hanya bisa pasrah melihat lapaknya dirobohkan.

Salah seorang pedagang bernama Waskito mengaku pasrah lapaknya dibongkar.

“Saya sudah jualan disini dua tahun. Ini dibongkar ya mau gimana lagi,” terangnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini