![IMG-20220309-WA0101](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220309-WA0101-696x509.jpg)
SEMARANG (Sigi Jateng) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mantapkan persiapan launching Kampung Restorative Justice melalui Vidcon dengan media Zoom dengan Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jateng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang serta Para Pejabat Eselon IV di unit kerja masing-masing pada Rabu (9/3/2022).
Acara itu dipimpin langsung oleb Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, SH., MH, didampingi Asinten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung P. Simaremare, SH.,MH.) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Basuki Sukardjono SH., MH beserta para Kasi pada jajaran Pidana Umum Kejati Jateng.
![](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220309-WA0100.jpg)
“Program tersebut merupakan wujud kongkrit penerapan pasal 30 c huruf (d) UU No.11 th 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu melaksanakan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara atau kasus melalui mediasi penal,” kata Kajati Jateng, Andi Herman, dalam kegiatan itu.
Terpisah, Ketua Umum Paguyuban Griya Rafada Meteseh The View, Joko Susanto, sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan sangat cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice. Ia mengatakan, dengan adanya program kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
“Nantinya kalau dibentuk di setiap daerah tentu sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antar korban dengan pelanggar. Kami juga berharap nantinya juga dibentuk di wilayah kami yang ada di Dusun Rowosari, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jateng. Karena kami juga memiliki tim mediator untuk mendamaikan setiap masalah warga,”jelasnya.
![](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220309-WA0099.jpg)
Namun demikian dengan penerapan program itu, ia berharap dalam hal penegakan hukum kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami berharap Program Kampung Restorative Justice ini segera dibentuk di setiap tingkatan sampai ke desa, dan pihak Kejaksaan segera untuk mensosialisasikan program kerja kampung Restorative Justice ini,” kata Joko yang juga Founding Leader at Josant and Friend’s Law Office ini. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Setelah PAN, Yoyok Sukawi Terima Surat Rekomendasi Pilwalkot dari PKB
- Mahasiswa KKL Magister Hukum USM Diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
- Yoyok Sukawi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilwalkot Semarang
- KIT Batang Resmi Beroperasi, Sudah Ada 18 Perusahaan dengan Nilai Investasi 14 Triliun
- Cerita Bahlil Mengenang Awal Mula Akan Bangun Kawasan Industri Raksasa di Batang, Tanpa Master Plan Cuma Modal Berani Saja!