Kasatpol PP Kota Semarang Sayangkan Penerapan PeduliLindungi Masih Minim

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, saat memberikan keterangan pada Senin (21/2/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kesadaran pelaku usaha di Kota Semarang, dalam memasang barcode PeduliLindungi sebagai akses keluar masuk pengunjung ternyata cukup rendah. Dalam tiga kali yustisi penerapan protokol kesehatan, sudah ada 37 tempat usaha yang disegel karena tidak memiliki barcode tersebut.

Selasa (15/2/2022) lalu misalnya, ada 12 tempat usaha yang merupakan cafe dan pusat oleh-oleh ternama di Kota Semarang tidak memiliki barcode tersebut. Akhirnya tempat usaha tersebut disegel selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Semarang.

“Saat ini PeduliLindungi menjadi kewajiban bagi tempat usaha, misalnya cafe, resto, pusat perbelanjaan dan pusat oleh-oleh. Dalam instruksi Wali Kota pun sudah jelas,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, saat memberikan keterangan pada Senin (21/2/2022).

Menurut dia, membuat Barcode PeduliLindungi saat ini cukup mudah, ia pun meminta agar pelaku usaha bisa mematuhi aturan. Tempat usaha yang disegel selama tiga hari , boleh buka kembali setelah melakukan pengurusan ijin ke Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki barcode tersebut.

“Saya harap pelaku usaha patuh aturan. Ini agar kasus Covid-19 berhenti. Sekarang juga bukan saatnya sosialisasi lagi tapi penindakan,” pungkasnya.

Menanggapi banyaknya pelaku usaha yang banyak disegel karena tidak memiliki Barcode PeduliLindungi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta agar pelaku usaha ini bisa mematuhi aturan apalagi saat ini angka penularan Covid-19 masih sangat tinggi.

“Ada beberapa tempat usaha yang disegel ini menyampaikan keberatan ke saya, tapi bareng-bareng yuk. Bisa saya copot segelnya dari Satpol, tapi tolong donk bisa mematuhi aturan,” kata Hendrar Prihadi.

Hendi begitu ia disapa menerangkan, jika memerangi Covid-19 ini butuh peran serta dari semua pihak. Artinya pelaku usaha pun harus ambil bagian. Ia pun meminta agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan barcode tersebut di outlet, restoran, pusat perbelanjaan, hotel dan lainnya.

“Masyarakat ini juga harus mengawasi, jika ada yang tidak pakai laporkan saja biar Satpol PP melakukan penegakkan disana,” tambahnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini