Ini Penampakan Ferdy Sambo Berbaju Seragam Dinas Tanpa Emblem Polri, Saat Hadir di Sidang Kode Etik Korps Bhayangkara

Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (25/8/2022). Kedatangan Sambo, dikawal oleh sejumlah petugas untuk ikuti sidang etik. Foto : tangkapan layar divisi humas Polri.

Jakarta (Sigijateng.id) – Polri menggelar sidang kode etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status keanggotaan Korps Bhayangkara yang bersangkutan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (25/8/2022). Kedatangan Sambo, dikawal oleh sejumlah petugas.

Dia menghadiri sidang etik mengenakan seragam dinas. Lencana jenderal juga masih terpampang di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Namun uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Sambo nampak terlihat polos.

Kedatangan Ferdy Sambo tidak diketahui oleh satu pun awak media. Ia tidak terlihat lewat pintu depan yang sudah dipenuhi wartawan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.

“Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi,” kata Dedi di Mabes Polri.

Selain itu, kata Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini