Hari Ini! Mantan dan Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Ilustrasi Bareskrim Polri. (Foto:polri.go.id)

Jakarta (Sigijateng.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (13/7/2022) hari ini.

“Dilanjut (hari ini lagi pemeriksaan),” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi.

Diketahui, mereka berdua total telah diperiksa secara maraton dalam empat hari, sejak hari Jumat pekan lalu dan dilanjutkan pada hari ini.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.

Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD 144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini