Geram! Kades dan Warga di Batang Stop Hentikan Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal Di Sungai Kali Arus

Kades dan Warga di Batang Stop Hentikan Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal Di Sungai Kali Arus. Foto : Istimewa

Batang (Sigijateng.id) – Kian marak, sejumlah aktivitas penambangan galian C ilegal di sejumlah daerah. Salah satunya di wilayah Kabupaten Batang. Meski sudah ada ketentuan beberapa tempat yang direkomendasikan.

Hal itu seperti terlihat di sepanjang bibir tebing sungai Kali Arus Desa Surjo wilayah Kecamatan Bawang. Warga bersama Kepala Desa Surjo serta perangkat setempat turun ke lokasi menghentikan aktivitas penambangan Galian C ilegal, Kamis (17/11/2022).

Lokasi penambangan galian C ilegal di sungai Kaliarus Bawang Kabupaten Batang. Foto : vian/sigijateng.id

“Kami menerima laporan warga, lantas hari itu juga langsung menuju ke lokasi aktivitas penambangan galian C yang berada di bibir tebing sungai Kali Arus,” ujar Kepala Desa Surjo, Wahyudi melalui telepon selularnya, Jumat (18/11/2022).

“Ternyata benar, ada aktivitas tersebut. Sejumlah truck dump lalu lalang bermuatan material galian C ilegal. Saat itu juga langsung kami hentikan,” imbuhnya.

Dalam menghentikan aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, ia juga menghubungi pihak Polsek dan Koramil setempat untuk menyaksikan.

“Iya kami juga sempat menghubungi babinsa dan babhinkamtibmas untuk menjadi saksi. Kalau aktivitas penambangan galian C ini, saya hentikan,” ungkapnya.

Wahyu menegaskan, tidak menginginkan adanya aktivitas penambangan galian C diwilayah kecamatan Bawang, terlebih dan khususnya di Desa Surjo.

“Kasihan warga yang memiliki lahan tersebut justru dirusak. Mereka butuh berkebun dan berladang karena mata pencahariannya adalah bertani,” ujarnya.

Diungkapkan, aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di sepanjang tepian bibir tebing Sungai Kali Arus tersebut sudah merusak lahan warga. Dimana lahan itu masuk wilayah Desa Surjo Kecamatan Bawang.

“Ini kondisinya sudah sangat parah sekarang. Sebab, lahan warga sudah rusak diterjang alat berat backhoe. Tidak hanya itu, jika terjadi banjir sewaktu-waktu akan lebih memperparah tebing sungai,” bebernya.

Dirinya berharap, ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan wilayah daerah. Baik pemerintah daerah maupun dinas terkait ditingkat Provinsi.

“Intinya tetap menolak dan tidak menginginkan adanya aktivitas galian C di wilayah kami,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga mengaku sangat terganggu dengan adanya aktivitas alat berat melakukan penambangan secara besar-besaran tersebut.

“Sangat terganggu sekali, sebab cepat sekali merusak bagian talud tebing bibir sungai,” ujar Untung (56) warga Dusun Kalikuning yang saban hari mencari bebatuan kecil di sungai untuk dijual.

Untung mengungkapkan, aktivitas penambangan galian C yang berada di sepanjang bibir tebing sungai Kali Arus tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua pekan lebih.

“Sudah ada sekitar 15 harian itu. Truck dump pengangkut material penambangan setiap hari ada 8 hingga 10 unit. Dan tiap unit bisa mengangkut bolak balik 3 kali dalam sehari,” bebernya, Sabtu (18/11).

Hingga berita ini diturunkan, sejak aktivitas penambangan galian C ilegal di tepian sungai Kali Arus tersebut dihentikan oleh Kepala Desa Surjo bersama warga. Kini tidak ada lagi aktivitas, meski alat berat terlihat masih standby di lokasi.

Untuk diketahui, aktivitas penambangan Galian C sendiri, telah diatur dalam Perda No 13 Tahun 2019, tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

Dalam perda tersebut, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Enam Wilayah tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini