Gandeng PLN, Hendi Ingin Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Penerangan Jalan

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Manager PT. PLN (persero) UP3 Semarang, Eric Rossi Priyo Nugroho saat penandatanganan MoU antara Pemkot Semarang dengan PLN di Ruang VIP Walikota, pada Rabu (6/4/2022). (Foto. Pemkot Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terus mendorong peningkatan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk mendukung kembali bangkit dan tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pasca pandemi. Salah satu upaya yang dilakukan Wali kota adalah menandatangani MoU Pajak Penerangan Jalan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan target adanya peningkatan 25% Pajak Penerangan Jalan.

Penandatanganan MoU ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua belah pihak.

“Penandatangan Mou kerja sama terkait Pajak Penerangan Jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan Pemkot. Saya mewakili Pemerintah Kota Semarang mengucapkan terima kasih atas dukungannya kepada Pemkot karena selama ini sudah berkolaborasi,” ujar Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam acara Penandatanganan MoU antara Pemkot Semarang dengan PLN di Ruang VIP Walikota, pada Rabu (6/4/2022).

Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah PBB dan BPHTB. Pada 2021 lalu, ditargetkan penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp249,5 miliar dengan realisasi Rp227,37 miliar. Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas RPJMD Kota Semarang.

PLN Kota Semarang, setiap bulannya menyetor kurang lebih Rp20-21 miliar PPJ yang otomatis masuk dalam pembayaran tagihan listrik masyarakat. Sementara, tagihan Pemkot Semarang sebesar Rp6 Miliar sehingga masih ada surplus Rp14 miliar yang kemudian dimanfaatkan untuk dana pembangunan.

“Saya rasa kerja sama ini artinya peluang untuk meningkatkan PAD dari PPJ ini sangat besar,” ujar Hendi.

Di samping juga diperlukan pengawasan lebih dalam upaya penertiban penyediaan penerangan jalan umum misalnya dengan pemasangan meter listrik. Hal terpenting dari penertiban ini, lanjutnya adalah untuk mengurangi resiko konsleting listrik, kebakaran dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.

Sementara Manager PT. PLN (persero) UP3 Semarang, Eric Rossi Priyo Nugroho, mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik. Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya penjajagan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.

“Hal ini mengingat baliho dan reklame sangat rawan apabila terjadi force major seperti angin kencang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami juga melihat kalau videotron ini lebih dan modern, fondasi yang lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplay energi listrik,” ungkap Eric. MoU PPJ ini, lanjut Eric, merupakan salah satu bentuk tertib administrasi dalam penyetoran pajak ke Pemkot Semarang.

Selain itu, untuk pajak penerangan jalan bisa dengan cara electric frying lifestyle dengan menerapkan energi pemakaian pada masyarakat. Erik juga mencontohkan dengan cara penggunaan peralatan listrik di dalam rumah tangga serta menggunakan kendaraan listrik di dalam lalu lintas jalan.

Pihak PLN juga terus berupaya mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan mendirikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersedia di 43 titik di Kota Semarang. Dengan adanya MOU ini, pihak PLN berharap dan ikut mendukung adanya peningkatan PAD sesuai yang ditargetkan. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini