Datangi Sekda, Puluhan Pedagang Tuntut Izin Berjualan Dua Kaki, di Lahan MAJT dan Pasar Johar

Suasana pertemuan antara 80 orang pedagang Pasar Johar yang masih memiliki lapak di lahan MAJT dan Sekda Kota Semarang didampingi Kasatpol PP dan Kadisdag Kota Semarang, Selasa (27/9/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Sekitar 80 orang pedagang Pasar Johar yang masih memiliki lapak di lahan MAJT mendatangi Sekda Kota Semarang untuk menuntut agar mereka diizinkan berdagang dua kaki. Dua kaki di sini maksudnya adalah boleh memiliki lapak di lahan MAJT dan Pasar Johar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Johar yang berdagang di relokasi MAJT wajib kembali ke Pasar Johar usai mendapatkan lapak dan membuat BAST (Berita Acara Serah Terima) lapak dan los.

Namun bagi yang memilih berdagang di relokasi MAJT dipersilahkan dengan catatan memilih untuk melepas lapaknya di Pasar Johar (satu kaki).

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan bahwa pihaknya mempersilahkan pedagang bebas memilih apakah berdagang di MAJT atau Pasar Johar, asalkan hanya satu kaki, tidak kedua-duanya.

“Ya sudah jelas kok tinggal pilih mau jualan di Johar atau di MAJT. Saya nggak ngerti apa yang mereka keluhkan. Seharusnya mereka mengikuti apa yang diputuskan pimpinan. Padahal kita sudah jelaskan yang di MAJT bukan milik Pemkot, tapi milik MAJT, dan tidak dihibahkan untuk komersil,” ujar Sekda usai pertemuan di kantornya pada Selasa (27/9/2022).

Seperti diketahui, lahan relokasi Pasar Johar di MAJT memang bukan aset Pemerintah Kota Semarang, melainkan milik MAJT yang dikelola Nadzir Wakaf MAJT.

“Kalau soal sikap pemkot, sikap apa yang bisa kami putuskan. Itu (pasar MAJT) kan asetnya MAJT, mau diperuntukkan untuk apa kan haknya mereka (MAJT). Cuma memang kalaupun itu mau disebut pasar, ijin operasionalnya saja belum ada,” ujar sekda mengenai status pasar di MAJT.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto yang mendampingi sekda menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan Nadzir Wakaf MAJT, para pedagang masih dipersilahkan berdagang di sana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat Pemkot dan MAJT.

“Kami sudah berdiskusi dengan nadzir wakaf bahwa silahkan bagi para pedagang yang mau berjualan di sana. Tapi kami ingatkan, di MAJT itu bukan aset Pemkot. Kalaupun mau berjualan harus satu kaki, jangan dua kaki,” tegasnya.

Salah seorang perwakilan pedagang, Narti, yang berdialog dengan Sekda menjelaskan permasalahan kenapa mereka harus memiliki dua tempat. Karena mereka membutuhkan tempat yang luas untuk menyimpan barang. Sedangkan lapak di pasar Johar hanya 1,5 meter yang tidak bisa ditempati stok barang.

“Jadi misalnya kalau kita cuma dagang di Pasar Johar saja ya tidak bisa buat menampung barang karena ukuran lapak cuma 1,5 meter. Sedangkan dagangan saya itu ada 10 macam, satu macam saja misalnya bawang bombay itu satu truk atau 8 ton. Belum bawang merah dan bawang putih yang tiap hari harus nyetok 1 ton terus ada kemiri 5 kintal per hari. Mau ditaruh di mana coba kalau lapaknya cuma 1,5 meter,” bebernya.

“Jadi saya minta tetap diizinkan punya lapak di MAJT supaya bisa nyimpan barang. Di sana tempatnya luas dan truk gampang masuknya,” tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini