Berstatus Tersangka Korupsi DD, Pemkab Brebes Non-aktifkan Kades Pamedaran

Ilustrasi. Foto : Pixabay.com

Brebes (Sigijateng.id) – Pemkab Brebes menonaktifkan seorang Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Warji karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Ia tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagya mengatakan Peraturan Bupati Nomor 100 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dijelaskan bahwa pihak pemerintah desa yang terlibat tindak pidana korupsi, akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan.

“Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapapun ancaman hukumannya itu diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” kata Subagya, Rabu (16/11/2022).

“Peraturan tersebut, sangat jelas bahwa yang terlibat tindak pidana korupsi, itu jelas diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Subagya mengungkapkan, Warji diduga menyelewengkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi dengan total hingga Rp 500 juta. Sebelumnya, Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari Inspektorat Brebes turun.

Saat itu yang bersangkutan (Warji) sudah diberi waktu waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Namun tidak ia indahkan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. “Jumlahnya sekitar Rp 500 juta dari dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan provinsi,” jelasnya.

Dalam pengisian kekosongan jabatan, pihaknya menunjuk pejabat di Kecamatan Ketanggungan untuk menjadi PJ kepala desa. Penunjukan itu bersamaan dengan SK penonaktifan tersangka dari jabatannya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati membenarkan Kades Pamedaran telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Brebes.

“Sudah jadi tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini belum ditahan, nunggu berkasnya P21,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini