Baru Seminggu Digusur, PKL di Jl Fatmawati Semarang Digusur Lagi, Ada Apa?

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menggusur 7 PKL di Jl. Fatmawati Semarang atau tepat di seberang jalan RS KRMT Wongsonegoro, Senin (21/11/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Seorang pedagang kaki lima di Jl. Fatmawati Semarang Kecamatan Tembalang yang berdagang persis di atas saluran air di seberang jalan RS KRMT Wongsonegoro harus berurusan kembali dengan Satpol PP Kota Semarang setelah pada Rabu (16/11/2022) lalu digusur.

Pedagang yang berinisal F tersebut mengaku terpaksa nekat berdagang kembali di wilayah itu karena tuntutan ekonomi. Kenekatan yang ia lakukan karena tuntutan kebutuhan.

“Gimana lagi ya. Soalnya butuh untuk makan sehari-hari dan sekolah anak,” katanya.

Penggusuran mendadak kembali dilakukan Satpol PP Kota Semarang pada Senin (21/11/2022) pukul 11.00 WIB karena para pedagang tersebut tak mengindahkan larangan berdagang di kawasan tersebut.

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2018, tak boleh ada aktiftas apapun, termasuk berdagang di atas saluran air.

Dalam oprasi kali ini, setidaknya ada 7 PKL yang digusur. Kepala Seksi Operasi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan tujuh PKL ini adalah “pemain lama”.

“Itu mereka pemain lama. Habis ditertibkan datang lagi. Kita akan rutin yustisi disini,” tegas dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penindakan karena daerah tersebut memang daerah larangan berdagang. Hal ini karena wilayah sekitar Rumah Sakit tak boleh ada pedagang.

“Selain itu, penindakan juga berdasar amanat Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang PKL,” kata Fajar.

Dijelaskannya, pada perda tersebut jelas bahwa PKL dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air. Namun nyatanya mereka mendirikan bangunan diatas saluran air.

Selain itu, kata dia, penindakan juga karena aduan masyarakat yang resah dengan adanya PKL diatas saluran air.

“Depan rumah sakit RS Wongsonegoro kan jelas daerah larangan dagang. Ya kalau mereka bandel, pasti kita tertibkan. Daerah rumah sakit jelas tidak boleh untuk dagang. Jadi hari ini kita tindak mereka karena bandel,” ucapnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini