SIGIJATENG.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang Kabupaten Banyumas mengeluarkan aturan terbaru tentang jam besuk (menjenguk) pasien, yang berlaku mulai Minggu, 11 Desember 2022.
Tentu aturan besuk (menjenguk) pasien ini berbeda dengan sebelumnya, menyusul Covid-19. Seperti rumah sakit yang lain, RSUD Ajibarang beralamat di Jl. Raya Pancasan – Ajibarang Kode Pos 53163, selama Covid-19, rumah sakit tidak membuka jam besuk pasien.
Sejarah – Dasar Hukum Pembentukan
RSUD Ajibarang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dimana awalnya merupakan Unit Rawat Inap Puskesmas I Ajibarang, kemudian dikembangkan menjadi RSUD Ajibarang untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya Banyumas bagian barat.
Perkembangan RSUD Ajibarang adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan SK Menkes Nomor 1339/ Menkes/IX/2005 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe D dan tanggal 27 Januari 2007 kegiatan RSUD Ajibarang mulai dilaksanakan. Jumlah Tempat Tidur: 102, Luas Lahan: 20000 m2, Luas Bangunan: 15000 m2;
2. Berdasarkan SK Menkes Nomor 447/MENKES/SK/IV/2013, tanggal 5 April 2010, RSUD Ajibarang mengalami peningkatan kelas rumah sakit dari Tipe D ke Tipe C;
3. Berdasarkan SK KARS No: KARS-SERT/46/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, RSUD Ajibarang Akreditasi 5 pelayanan dasar meliputi: Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Medis dan Rekam Medis;
4. Berdasarkan SK Bupati Banyumas Nomor: 445.1/967/2013 tanggal 13 Desember 2013 RSUD Ajibarang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan status penuh.
VISI
Menjadi Rumah Sakit unggulan dengan Pelayanan Profesional
MISI
Menyelenggarakan pelayanan bermutu yang berorientasi pada pasien
TUJUAN
Tujuan umum yaitu memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada segenap lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras dan agama atau kepercayaan.
Tujuan khusus yaitu :
Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Banyumas
Secara terus menerus dan konsekuen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sesuiai dengan standar kesehatan
Meningkatkan serta mengembangkan kualitas melayani setiap pengguna jasa Rumah Sakit dengan komitmen dan manuasiawi.
FILOSOFI
Filosofi Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat dan berfokus pada pengguna jasa pelayanan kesehatan
MOTO
Moto Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang adalah CERIA (Cepat, Efisien, Ramah, Ikhlas dan Aman)
NILAI-NILAI
Pegawai RSUD Ajibarang menyadari bahwa bekerja adalah ibadah
Kebersamaan :
Menyadari bahwa dalam pekerjaan, kerjasama tim merupakan faktor penting
Melalui kerjasama tim dalam pelayanan akan dapat dicapai kepuasan pelanggan
Mengutamakan kepentingan rumah sakit daripada kepentingan golongan atau kelompok atau pribadi
Profesionalisme:
Bekerja sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku
Bersedia melakukan pekerjaan yang penuh
Memiliki keyakinan atas kemampuan sendiri (kemandirian):
Selalu berusaha memberikan kemampuan (ilmu, keterampilan dan sikap/ attitue) terbaik untuk rumah sakit
Selalu meningkatkan kemampuan secara aktif dengan mengikuti dan mempelajari perkembangan ilmu dan teknologi
Memegang teguh rahasia jabatan
Kejujuran :
Senantiasa menjunjung tinggi kejujuran
Berani menyatakan kebenaran dan kesalahan berdasarkan data dan fakta dengan cara bertanggungjawab dan proporsional
Transparan dan akuntabel dalam menjalankan sistem kerja
Keterbukaan
Terbuka dalam mengemukakan dan menerima pendapat secara bertanggung jawab
Mampu berdaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi
Disiplin :
Selalu menegakkan disiplin terhadap diri sendiri dan lingkungan kerja
Memiliki kesungguhan kerja dalam melaksanakan tugas
Wajib mematuhi peraturan yang berlaku
Jam Besuk Terbaru
RUSD Ajibarang mengeluarkan aturan jam besuk (menjenguk) yang berlaku mulai 11 Desember 2022. Adapun Jam Besuk Pasien RSUD Ajibarang, yakni siang hari mulai jam 11.00 – 13.30 WIB, sore mulai jam 16.00 – 19.30 WIB.
Jumlah pengunjung yang diporbolehkan, satu pasien maksimal dibesuk oleh dua pengunjung dan dilakukan secara bergantian. Kemudian anak anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk ruangan rwat inap
Demikian aturan terbaru jam besuk RSUD Ajibarang Banyumas. (aris)
Sumber: http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/site
![](https://sigijateng.id/wp-content/uploads/2022/12/website_1312221025276397f0a7d29e4-1024x1017.jpg)
Berita Terbaru:
- Setelah PAN, Yoyok Sukawi Terima Surat Rekomendasi Pilwalkot dari PKB
- Mahasiswa KKL Magister Hukum USM Diterima Atase Pendidikan Kedubes Malaysia
- Yoyok Sukawi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Pilwalkot Semarang
- KIT Batang Resmi Beroperasi, Sudah Ada 18 Perusahaan dengan Nilai Investasi 14 Triliun
- Cerita Bahlil Mengenang Awal Mula Akan Bangun Kawasan Industri Raksasa di Batang, Tanpa Master Plan Cuma Modal Berani Saja!