6 Kecamatan di Kendal Jadi Sasaran Binda Jateng Gelar Vaksinasi Anak Hingga Akhir Januari 2022

Binda Jateng menggelar kegiatan vaksinasi massal bagi anak di SD Muhammadiyah Weleri, Kendal, Senin 31 januari 2022 (Foto : Ist-Dok. sigijateng)

Kendal (Sigi Jateng) – Setidaknya 6 (enam) wilayah kecamatan di Kabupaten Kendal menjadi sasaran vaksinasi massal bagi anak. Kegiatan vaksinasi anak yang digelar Binda Jateng tersebut, telah mencapai 2.000 anak yang tersebar di enam wilayah tersebut.

Diantaranya di kecamatan Weleri 1.472 anak, Kecamatan Kaliwungu 364 anak, Kecamatan Ringinarum 295 anak. Lalu Kecamatan Patebon 2.261 anak, Kecamatan Rowosari 1.200 dan kecamatan Cepiring 309 anak.

Kabinda Jateng Brigjen TNI Sondi Siswanto mengatakan, vaksinasi massal untuk pelajar usia 6-11 tahun di akhir Januari ini dilaksanakan di 4 wilayah Kabupaten dan Kota di Jateng.

“Yakni di Kabupaten Kendal, Brebes, Magelang dan Karanganyar. Adapun target peserta vaksin dalam kesempatan ini sebanyak 7.000 dosis,” kata Brigjen Pol. Sondi, dalam keterangannya Senin (31/1/2022).

Tak hanya di Kabupaten Kendal, lanjut Kabinda Jateng, untuk di Jawa Tengah pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun juga dilaksanakan di Kabupaten Brebes, Magelang, Karanganyar, Pekalongan.

Sedangkan vaksinasi door to door diselenggarakan di Brebes serta vaksinasi booster di Kabupaten Magelang menargetkan 480 orang.

Lebih lanjut disampaikan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 cenderung lebih rendah dibandingkan pada orang dewasa.

“Hal ini membuktikan bahwa pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun aman dan sifatnya cenderung ringan serta mudah diatasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala SD Muhammadiyah Weleri, Wiharto menerangkan tidak semuanya anak mendapatkan vaksinasi. Dari total 468 anak, sebanyak 400 siswa mengikuti vaksinasi tahap kedua dan yang 60 mengikuti vaksinasi susulan.

“Sisanya ada yang keberatan tidak mengikuti. Mereka dengan pernyataan wali murid sudah membuat pernyataan tertulis dan kita tidak bisa memaksa,” tandasnya. (Dye)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini