THR Karyawan Out Sourching PLN Dipotong, FSPMI Lakukan Protes

Para karyawan Out Sourching PLN sedang berkumpul. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Peraturan direktur (Perdir) PLN yang memutuskan untuk memotong THR Karyawan Out Sourching (OS) mendapat protes dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah.

Ketua FSPMI Jateng, Aulia Hakim mengatakan Perdir PLN No. 0219 yang dibuat oleh PLN sebagai rujukan para vendor-vendor dalam perhitungan pengupahan THR cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran upah dan THR.

“Perdir tersebut berusaha menghilangkan dua komponen upah berupa Tunjangan Tetap yaitu Tunjangan Kompetensi dan Tunjangan Delta. Kalau kita berpedoman pada SE-07/MEN/1990 Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Maka tunjangan tersebut melekat didapat setiap bulan oleh pekerja, tidak ada alasan untuk PLN menghilangkan dua komponen upah tersebut,” ujar Aulia Hakim saat ditemui pada Jum’at (7/5/2021).

Aulia Hakim mengatakan,padahal dipertegas lagi pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

“Artinya Perusahaan wajib memberikan THR penuh kepada pekerja yang bekerja lebih dari 1 (satu) tahun secara penuh yang komponennya terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap dan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun makan diberikan THR secara Proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali Upah,” Ucapnya.

“Para pekerja OS sudah terpukul dengan adanya UU Cipta Kerja dan turunannya yang menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan saat ini THR dipotong dengan dalih Perdir 0219,” tandasnya.

Aulia mengatakan, Perdir 0219 disahkan jauh sebelum pandemi Covid-19, yaitu pada tanggal 20 Desember 2019. Namun menurut Hakim PLN berdalih karena kendala keuangan karena pandemi covid-19 kemudian PLN harus memotong THR bagi karyawan Out Sourching (OS).

“Jangan kemudian berdalih kondisi keuangan perusahaan tidak stabil karna Perusahan BUMN PT. PLN ini salah satu Perusahan yang tidak terkena dampak akibat Covid-19. Silahkan buktikan kepada kami pekerja OS, adakah pegawai PLN yang THR nya dipotong? Bahkan mereka bisa mendapatkan jauh diatas kami para pekerja OS. Disaat pandemic Covid-19 ini saja pekerja OS berjibaku bekerja siang malam di lapangan untuk menerangi listrik di seluruh Indonesia dan tak menganal waktu, ingat ada ribuan keringat kami mengucur diatas laporan kinerja PLN,” jelasnya.

“Mari kita berhitung, rata-rata pemotongan THR pekerja di kisaran Rp. 300.000 lalu dikalikan misal 50.000 pekerja OS maka ada 15 Milyar uang yang dihemat oleh PLN, dialokasikan untuk apa uang pekerja OS itu?. Jangan kami lagi, kami lagi yang dikorbankan dari kebijakan yang tidak berpihak dan jauh rasa keadilan itu”, ungkap Hakim dengan penuh semangat.

“Saat ini seluruh Serikat Pekerja OS PLN dimasing-masing daerah diseluruh Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sudah merapatkan barisan untuk melakukan konsolidasi intensif, maka dipastikan akan ada suatu gerakan mobilisasi masa besar besaran hampir 5000 para pekerja OS PLN kami akan mendatangi kantor wilayah PLN dimasing-masing daerahnya untuk menuntut dan mencari keadilan,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini