PPDB 2021, Dindik Pekalongan Minta Orang Tua Cermat dan Pantau Jurnal Rangking Harian

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Drs Sugiyo memberikan keterangan soal PPDB 2021. ( foto dinkominfo Pemkot Pekalongan)

PEKALONGAN ( sigijateng) – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah membuka pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk jenjang PAUD/TK, SD dan SMP. Waktu pendaftaran PPDB 2021 di Kota Pekalongan yakni mulai tanggal 21 Juni hingga 25 Juni 2021, ada yang daring dan luring, ada juga yang hanya lewat daring.

Agar berjalan lancer, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan meminta orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah untuk cermat terhadap setiap informasi perihal pendaftaran maupun persyaratan, serta pantau jurnal rangking harian.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Drs Sugiyo menyatakan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan yang ada di Kota Pekalongan yang dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 dan berjalan lancar.

Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan PAUD,TK, dan SD dilakukan secara daring dan luring. Sedangkan, di satuan pendidikan SMP dilakukan secara daring penuh melalui http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id.

“PPDB mulai tanggal 21-25 Juni 2021. Alhamdulillah dalam dua hari ini belum ada kendala yang serius. Artinya, semua bisa dipenuhi dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sugiyo, (Selasa, 22/6/2021).

Demi kelancaran pendaftaran PPDB, Sugiyo berpesan agar kepada masyarakat terutama orang tua calon peserta didik untuk mencermati sistem pendaftaran yang ada. Sebab kalau mengabaikan system informasi bisa menghambat atau mempersulit pendaftaran anak-anak.

“Sistem pendaftaran sudah kami buka 3 hari yang lalu, orang tua calon peserta didik bisa mulai mengupload dokumen secara soft copy. Mulai pendaftaran PPDB online kemarin, mereka bisa mulai mengeksekusi pilihan sekolahnya maupun pendaftarannya,” saran Sugiyo.

Disamping itu, lanjut Sugiyo, orang tua calon peserta didik juga dihimbau untuk rutin memantau jurnal ranking harian, yang dasarnya adalah jika anaknya mendaftar melalui jalur zonasi berdasarkan titik koordinat.

Oleh karena itu, jurnal tersebut harus dipantau setiap hari. Jangan sampai, dikemudian hari anaknya tidak masuk dalam pilihan sekolahnya, orang tua nya tidak mengetahui. Dalam pelaksanaan PPDB online, Sugiyo menyebutkan, adapun kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi minimal 60%, jalur afirmasi sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua 5 %, dan jalur prestasi 20%.

“Untuk jalur prestasi, karena Kota Pekalongan itu satu zonasi, ditambah daerah perbatasan antara Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan, dimana sebagian ada yang masuk zona Pekalongan. Artinya,jika mau mendaftar di sekolah di Kota Pekalongan dengan jalur prestasi, bisa diikuti oleh anak-anak yang akan mendaftar dalam zonasi maupun luar zonasi. Sementara, untuk anak-anak tenaga kesehatan yang masuk dalam penanganan Covid-19,jika ada SK yang menetapkan orang tua nya sebagai tim penanganan Covid-19, itu ada prioritas yang dimasukkan dalam jalur afirmasi,”pungkasnya. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini