Omicron Masuk Indonesia, Berikut Himbauan Kasatgas Covid-19

Ilustrasi varian baru covid-19. (Foto: Istimewa)

Jakarta (Sigi Jateng) – Menanggapi varian Omicron masuk Indonesia, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengimbau masyarakat Indonesia agar terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 25 dan 26 Tahun 2021 telah diuraikan bahwa para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yakni 10 negara Afrika dan 1 Hong Kong dilakukan karantina terpusat selama 14 hari dan di luar itu karantina selama 10 hari.

Para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan swab PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan dan sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari.

“Untuk pelaksanaan karantina telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet yakni tower 7 khusus untuk karantina pekerja migran Indonesia (PMI) dan juga Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (16/12/2021).

Pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus.

“Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” ujarnya dalam keterangan pers perihal perkembangan pandemi Covid-19 secara virtual.

Apabila memang harus keluar negeri lantaran ada urusan yang mendesak seperti kesehatan, kedukaan atau dinas, Suharyanto mengingatkan yang bersangkutan harus mematuhi SE Satgas Nomor 25 dan 26 Tahun 2021.

Diketahui bahwa varian baru Covid-19 yakni Omicron mulai terdeteksi di Indonesia. Sementara pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran menunjukkan tren kenaikan.

Menurut data per hari ini, Minggu (19/12/2021), jumlah pasien bertambah lagi 19 orang sehingga total pasien yang dirawat 217 orang terdiri dari 87 pria dan 130 wanita. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini