Menag Yaqut Ajak Seluruh Umat Beragama Tidak Ragu disuntik Vaksin, Halal dan Suci

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, Selasa (12/1/2021). Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Terkait vaksin Covid-19, seluruh umat beragama diminta untuk tidak ragu disuntik vaksin tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, Selasa (12/1/2021).

Yaqut menjamin vaksin COVID-19 halal dan suci berdasarkan fatwa MUI. “Saya meminta kepada seluruh umat beragama, seluruh umat beragama, yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan, agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba. Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI dan disampaikan komisi fatwa MUI,” kata dia.

Yaqut mengatakan vaksin COVID-19 dari Sinovac tidak mengandung babi atau turunanya. Di samping itu, Yaqut menerangkan vaksin COVID-19 ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia dan diproduksi di tempat yang suci.

“Vaksin ini tidak memakan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia,” ucap Menag Yaqut.

“Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam, selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” imbuhnya.

Yaqut menerangkan, program vaksinasi COVID-19 adalah upaya pemerintah untuk melindungi keselamatan bangsa dari ancaman kesehatan. “Kepada seluruh umat beragama WNI, saya ingatkan, bahwa semua agama tanpa terkecuali, mengajarkan kita untuk saling melindungi dan vaksinasi ini bagian upaya menjalankan ajaran agama tersebut,” kata Yaqut.

Sedangkan dari hasil final Fatwa MUI menyatakan vaksin produksi Sinovac dan Bio Farma bisa digunakan umat Islam selama terjamin keamanannya. Niam mengatakan, dalam Fatwa MUI ini, aspek toyib mengenai vaksin COVID-19 Sinovac menunggu kajian BPOM terlebih dulu sehingga keputusan Jumat (8/1) kemarin masih bersifat muallaq.

“Tadi pagi yang menyatakan finalisasi kajian serta persetujuan atas penggunaan dalam situasi darurat atau emergency use authorisation atas vaksin COVID yang diproduksi Sinovac, maka secara simultan MUI melalui komisi fatwa juga melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID ini. Dan alhamdulillah fatwa sudah ditandatangani, sudah final, yaitu fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 Sinovac Life Sciences China dan PT Bio Farma,” katanya.

Dengan demikian, per hari ini Fatwa MUI soal vaksin juga telah tuntas. “Dengan demikian, fatwa MUI juga sudah tuntas seiring dengan persetujuan emergency use authorisation oleh BPOM,” ujarnya. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini