Kepengurusan KONI Kudus Hasil Kudeta Digugat ke BAORI, Ini Hasil Persidangannya

Taufik Hidayat,SH.,MH selaku kuasa Hukum Pemohon Antoni Alfin (ketua KONI Kudus) yang terkudeta. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Dualisme kepengurusan KONI Kudus antara Antoni Alvin dan Imam Triyanto yang sama-sama mengklaim diri sebagai ketua akhirnya mendapat panggilan dari Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) untuk melakukan persidangan.

Taufik Hidayat,SH.,MH selaku kuasa Hukum Pemohon Antoni Alfin mengatakan bahwa sidang yang digelar di ruang sidang BAORI yang digelar pada Rabu (28/4/2021) agendanya pembacaan permohonan dari Pemohon Antoni Alfin selaku Ketua Umum KONI Kudus masa bhakti 2019-2023 yang telah di kudeta oleh kubu Imam Triyanto melalui musorkablub tahun lalu.

“Yang memimpin persidangan dengan register perkara di kepaniteraan BAORI Nomor: 03/P.BAORI/2021 adalah Dr. H. Agus G Kartasasmita, dengan anggota Majelis arbiter Dr. Adi Suyatno & Rachmadi, SH., MH”, ujar Taufik setibanya di Semarang, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, kata Taufik, para pihak baik Termohon I Ketua Umum KONI Jateng, Termohon II Ketua Umum KONI Kudus hasil Musorkablub & Turut Termohon Plt. Bupati Kudus diberikan kesempatan untuk menjawab permohonan Antoni Alfin pada sidang BAORI berikutnya pada tanggal 5 Mei 2021.

“Kami selaku Kuasa Hukum Antoni Alfin yakin menang dalam gugatan ini, karena kami mempunyai bukti-bukti & saksi-saksi jika pelaksanaan Musorkablub dengan mengkudeta klien kami bertentangan dengan AD/ART KONI. Sehingga KONI Jateng harus mencabut SK Keputusan No. 57/S.K/III/2021 tentang Susunan Personalia KONI Kabupaten Kudus Masa Bhakti 2021-2025 dengan Imam Triyanto sebagai ketua umumnya,” tandas Taufik.

“Akan tetapi kita lihat saja nanti berjalannya sidang seperti apa, karena kami percaya dan meyakini BAORI ini lembaga arbitrase yang bersih, independen, objektif dalam memeriksa & memutuskan sengketa olahraga”, sehingga tujuan Hukum dalam menegakkan keadilan untuk semua bisa tercapai”, tutup Taufik.

Taufik mengatakan yang hadir dalam persidangan kemarin di antaranya Termohon I Ketua Umum KONI Jawa Tengah Brigjend (Purn) Subroto dengan di dampingi Kabid Hukum KONI Jateng Prof. Joko Priyanto, Kabid Organisasi KONI Jateng Bona Ventura, SH., MH dan dari Pihak Termohon II Ketua Umum KONI Kudus Hasil Musorkablub Imam Triyanto, SH dengan didampingi oleh Kabid Hukum KONI Kudus Yusuf Istanto, SH.

“Namun, Bupati Kudus tidak terlihat hadir akan tetapi memberikan kuasa kepada Biro Hukum Pemkab Kudus,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini