Besok Tepat di Hari Antikorupsi, 44 eks Pegawai KPK akan Dilantik jadi ASN Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut 44 eks pegawai KPK akan dilantik besok. Foto: Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Tepat di momentum hari Antikorupsi, Polri akan melantik eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 43 orang lainnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) besok, Kamis (9/12/2021).

“Iya rencananya pelantikan akan dilakukan esok hari bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (8/12/2021).

Pelantikan tersebut nantinya akan dipimpin oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam acara pelantikan tersebut dipastikan juga dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang amat ketat.

Lebih jauh dijelaskan Dedi, pelantikan tersebut merupakan salah satu wujud dari semangat Polri. Polri memastikan terus berkomitmen mencegah dan memberantas praktek korupsi di Indonesia. “Polri sejak awal berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia,” ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 44 eks pegawai Komisi KPK bersedia untuk menjadi ASN di institusi Polri. Salah satunya adalah, Novel Baswedan. Sebelum dilantik, mereka telah melalui proses sosialisasi dan dilakukan tes asesmen.

Novel Baswedan sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk menjadi ASN di institusi Polri. Selain Novel, 43 eks pegawai lembaga antirasuah lainnya juga bersedia bergabung ke dalam Korps Bhayangkara.

Diketahui, sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah selesai menjalani uji kompetensi terkait proses rekrutmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pihak Polri juga telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini