3.515 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Masih Marak Muncul Nama Baru. Kenapa?

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak di tengah pandemi Covid-19. Padahal sejauh ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Namun setiap kali diblokir, biasanya akan muncul pinjol ilegal yang baru dengan nama berbeda.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari dalam sebuah webinar bertajuk “Pinjaman Online Ilegal Mengapa Masih Marak” menyampaikan, masih maraknya penawaran pinjol ilegal bisa dilihat dari dua sisi.

Pertama dari sisi pelaku, mereka memperoleh kemudahan dalam membuat aplikasi atau website penawaran pinjol. Di samping itu, upaya pemberantasan juga mengalami kesulitan lantaran lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri.

“Dari sisi masyarakat atau korban, pinjol ilegal ini masih marak karena rendahnya tingkat literasi masyarakat kita. Banyak yang tidak melakukan pengecekan legalitas, serta terbatasnya pemahaman terhadap pinjol,” kata Wiwit Puspasari, pada Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, faktor lain karena adanya kebutuhan mendesak akibat kesulitan keuangan, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan keuangan masyarakat. “Ini menjadi pintu masuk atau peluang oleh para pelaku pinjolilegal,” kata Wiwit.

Pinjol ilegal sendiri punya beberapa ciri yang sebetulnya bisa dikenali oleh masyarakat, yaitu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudah memberi pinjaman hanya dengan syarat KTP dan foto diri, serta selalu meminta persetujuan untuk mengakses data di perangkat mobile yang kita miliki seperti daftar kontak. Pinjol ilegal juga kerap menerapkan bunga pinjaman yang besar di luar perjanjian, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini