Tahun 2020 Kasus Lakalantas Naik 20,7 Persen Dibanding 2019. Begini Penjelasan Kapolres AKBP Raphael Sandhy CP

Kapolres AKBP Raphael Sandhy CP didampingi sejumlah perwira pejabat utama dan jajarannya dalam acara Press Release Akhir Tahun 2020 Polres Kendal yang digelar di Lobby depan Mapolres Kendal, Kamis (31/12).

Kendal (Sigi Jateng) – Jumlah angka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal selama tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 lalu. Meski kasus kecelakaan meningkat, namun jumlah korban meninggal justru mengalami penurunan.

Hal itu terungkap saat Kapolres AKBP Raphael Sandhy CP didampingi sejumlah perwira pejabat utama dan jajarannya dalam acara Press Release Akhir Tahun 2020 Polres Kendal yang digelar di Lobby depan Mapolres Kendal, Kamis (31/12).

“Pada 2020 terjadi 452 kecelakaan atau mengalami kenaikan 20,7 persen dibanding 2019 sebanyak 358 kasus dengan penyelesaian perkara tuntas 100 persen. Korban meninggal tahun 2019 tercatat 120 orang dan di 2020 hanya 91 orang,” ujar Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.

AKBP Raphael Sandhy CP mengungkapkan, korban luka berat naik dari sebelumnya tiga orang menjadi tujuh orang. Luka ringan semula 334 orang menjadi 428 orang atau naik 94 jiwa. Kerugian materi naik 22,69 persen dari Rp 179 juta di tahun 2019 menjadi Rp 231 juta pada tahun 2020.

“Semoga tahun 2021 angka kecelakaan bisa terus ditekan. Semua pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, atau lebih agar lebih berhati-hati. Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta jaga keselamatan bersama,” terangnya.

Ia menambahkan, selama pandemi Covid-19 pihaknya juga berperan aktif dalam upaya penanganan penyebaran virus Corona tersebut. Dalam pencegahan, Polri ikut melakukan operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP.

“Total giat operasi yustisi yang dilakukan seluruh jajaran Polres maupun jajaran ditingkat Polsek sebanyak 8.160 kegiatan selama kurun waktu empat bulan, yakni September hingga Desember 2020. Bagi pelanggar dikenai sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi denda,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga melaksanakan bakti sosial berupa pembagian 10.183 paket sembako kepada sejumlah unsur yang terdampak covid dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan.

Sementara itu, menyikapi jelang pergantian tahun dari 2020 ke 2021, pihaknya mengimbau semua acara yang berpotensi mengundang kerumunan dilarang. “Tahun ini lebih baik di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (Dye)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini