Modus Baru Simpan Sabu Dalam Masker, BNN Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba ini

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan berikan keterangan pers di kantor BNN Kabupaten Magelang, Jumat (11/9/2020).

Magelang (Sigi Jateng) – Berbagai cara dilakukan para penyalahguna narkotika untuk bisa mendapatkan, memiliki, maupun untuk dikonsumsi serta diedarkan. Diketahui, belum lama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tersangka pemakai sabu dengan modus disimpan dalam sebuah masker.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengungkap modus pengguna atau pengedar narkoba di wilayahnya memang aneh-aneh.

“Tersangka JML (41) ini membawa narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru. Modus baru nih, memang di Jawa Tengah ini modusnya aneh-aneh,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kantor BNN Kabupaten Magelang, seperti dikutip detikcom, Jumat (11/9/2020).

Benny mengungkapkan juga, bahwa sebelumnya terungkap juga modus penyimpanan narkoba dalam dubur hingga ada yang dicampur dalam kue. Sedangkan di masa pandemi, kata Benny, pelaku kasus narkotika juga menyesuaikan modus aksinya.

“Ada melalui brownies dicampur dengan kukis, ganja dicampur brownies dan kukis yaitu di Jepara. Ada yang melalui dubur di Semarang bandara, ada melalui microwave. Dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak kreativitasnya, sedangkan modus operandi yang paling sering adalah melalui ekspedisi,” ujar Benny.

Tersangka JML memasukkan sabu ke dalam masker warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya. Masker berisi sabu itu lalu dipakai oleh tersangka.

Benny mengungkap JML merupakan warga Desa Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. JML ditangkap BNN Kabupaten Magelang di Jalan Magelang-Purworejo KM 01, Pakelan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis (27/8).

Aparat menyita sabu seberat 0,55 gram yang disimpan JML di dalam masker. Selain itu aparat juga menyita HP dan satu unit sepeda motor dari tangan tersangka.
Pada waktu yang bersamaan.

BNN Kabupaten Magelang juga menangkap tersangka SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari tangan tersangka disita sabu barang bukti 0,53 gram sabu.

Baca Berita Lainnya

“Kedua tersangka baik JML dan SR merupakan residivis kasus narkotika sehingga perlakuannya pun berbeda dengan orang-orang yang coba pakai. Saat ini, keduanya dilakukan pemeriksaan dan kita kembangkan terus dari mana dia mendapatkannya,” ujarnya.

Kedua tersangka, katanya, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini