Dirut PLN Zulkifli Zaini Bantah Kenaikan Tagihan Listrik Karena Subsidi Silang

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini

Jakarta (Sigi Jateng) – Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan tagihan listrik selama Mei dan Juni 2020 atau di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Komisi VII DPR pun meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menjelaskan kenaikan tagihan tersebut dalam rapat kerja, Rabu (17/6).

“Komisi VII DPR ingin mendapat penjelasan detail dan komprehensif mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno yang memimpin rapat yang ditayangkan langsung YouTube DPR itu.

Zulkifli Zaini membantah kenaikan tagihan karena naiknya tarif listrik. Zulkilfi juga menegaskan kenaikan tagihan bukan karena adanya kebijakan subsidi silang tarif listrik yang diberlakukan PLN.

“Lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik,” kata Zulkifli di hadapan Komisi VII DPR.

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah. Sementara PLN, kata dia, dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Meskipun, berdasar penghitungan operasional harga keekonomian produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam tiga setengah tahun terakhir. Hal ini akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, harga BBM di pasar Indonesia, inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rata-rata 3 – 4 persen sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Lonjakan tagihan tersebut terjadi akibat mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan PSBB,” katanya.

Dia menegaskan PLN telah memutuskan bahwa bahwa April dan Mei, tidak dilakukan pencatatan listrik pada rumah-rumah pelanggan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko penularan virus. “Karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan,” papar dia.

Selain itu, lanjut Zulkifli, petugas catat meter juga tidak melakukan pencatatan meteran karena di beberapa tempat terhadap desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warganya untuk hindari penularan virus.

Selanjutnya…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini