Rumah Sarang Penjualan Pil Koplo di Tanon Sragen Digerebek

Ratusan butir pil koplo berhasil disita Polres Sragen. (Foto Santo/SIGIJATENG.ID)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Sebuah rumah di Dukuh Banaran, Suwatu, Tanon, Sragen yang ditengarai sebagai sarang penjualan obat terlarang digrebek aparat kepolisian, Jumat (26/7/2019). Polres Sragen berhasil menyita 850 butir pil koplo. Diantaranya 800 butir bentuk tablet putih bertulis huruf ‘Y’ dan 50 butir  tramadol.

Polisi mengamankan dua orang pelaku warga Dukuh Ngrawoh Pilangsari, Gesi, Sragen, Yulius Tri Nugroho (30) dan Dimas Novia Utomo (27).

Terbongkarnya sindikat penjualan obat berawal, banyak orang yang datang bergantian ke rumah yang ditempati para tersangka. Mendengar adanya transaksi obat terlarang di rumah itu, Polres Sragen langsung lakukan penggerebekan. Penggerebekan itu, petugas menangkap dua orang tersangka.

Tidak hanya itu, juga mendapati ratusan butil pil koplo milik tersangka. Selain itu juga menyita uang Rp 330 ribu hasil penjualan pil haram tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan, awalnya dari laporan warga rumah tersebut dijadikan tempat penjualan obat terlarang. Setelah melakukan pengawasan langsung dilakukan penggerebekan.

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut kemudian pelaku diinterogasi menerangkan bahwa menyimpan obat-obatan tersebut dengan maksud tujuan untuk dijual dan diedarkan lagi,” papar AKP Agus Jumadi.Menurut AKP Agus Jumadi, para tersangka kedapatan menjual atau mengedarkan  obat tablet warna putih huruf “Y” dan obat tablet Tramadol, dan dijerat  pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(santo) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini