Diprotes, Spanduk Prabowo-Sandi Terpasang di Depan Masjid di Jatingaleh

Spanduk Prabowo-Sandi Terpasang di Depan Masjid Jalan Jatiluhur I Jatingaleh Semarang Sampai Selasa sore (29/1/2019) masih terpasang. ( foto dian/sigijateng.id )

SIGIJATENG.ID, Semarang – Spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di depan akses masuk Masjid dan Posko PDIP di Jalan Jatiluhur I Jatingaleh Semarang Jawa Tengah menuai protes warga.

Salah satu warga, Widhi Handoko mengatakan, jika spanduk Prabowo-Sandi sudah terpasang sejak lima hari lalu. Hal tersebut hampir membuat warga Jatiluhur ingin menurunkan paksa namun berhasil dirungkan niatnya lantaran ditakutkan membuat keributan dan sudah ada lembaga yang berwenang.

“Warga protes hampir mau paksa turunkan spanduk itu, karena tidak etis berada depan masjid dan menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Widhi, Selasa (29/1/2019).

Pihaknya mengaku sudah melakukan laporan ke Bawaslu Jateng. “Kami lapor Bawaslu sejak lima hari lalu tapi belum ditindaklanjuti, hanya bilang untuk diselesaikan secara persuasif, tapi sampai saat ini masih terpasang,” imbuhnya.

Spanduk itu memuat gambar capres dan cawapres Prabowo-Sandi di sisi kiri spanduk, dengan tulisan besar bagian tengah #2019 Ganti Presiden Baru, lengkap dengan empat logo parpol koalisi pengusung.

Spanduk dipasang persis di depan Masjid At Tauhid dengan cara mengaitkan pada dua tiang milik jaringan telepon PT Telkom. Spanduk itu juga berdampingan dengan Posko PDIP Jatingaleh.

“Warga disini tak soal perbedaan, tapi kalau pemasangan APK caranya menyalahi aturan kami protes,” ungkap Widhi yang juga rumahnya dijadikan Posko PDIP tersebut.

Menurutnya, Bawaslu harus adil, tidak diskriminatif dalam menertibkan APK yang menyalahi aturan pemasangan. Sebelumnya, APK PDIP dan paslon capres dan cawapres Jokowi-Amin pernah dibredel lantaran tidak mengikuti aturan kampanye.

“APK Jokowi Amin kami copot sendiri meski tidak pas berada di masjid, itu himbauan ketua RT kami lakukan. Bawaslu juga harusnya tidak diskriminatif untuk berani menurunkan spanduk Prabowo Sandi itu,” katanya.

“Setahu saya itu menyalahi UU Pemilu Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 34 tentang pemasangan baliho dan spanduk tidak boleh di area tempat ibadah,” kata Widhi.

Sementara, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menambahkan jika laporan tersebut sudah dilaporkan. “Laporan sudah diteruskan ke Bawaslu Kota Semarang. Sudah ditelusuri dan sudah ditangani sesuai prosedur,” tukasnya. (Dian/Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini