Virus Perjudian Marak di Grobogan, Fatayat NU : Berantas, Berpotensi Rusak Generasi

Harlah ke 74 Fatayat NU Grobogan rekomendasikan berantas perjudian. Foto : Istimewa

Grobogan (sigijateng.id) – Praktik perjudian di Grobogan Jawa Tengah kian memprihatinkan. Tak hanya kaum Adam, kaum hawa termasuk ibu-ibu rumah tangga kini mulai terjangkit virus perjudian.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Grobogan, Umi Mubarokah merekomendasikan pemberantasan perjudian dan narkoba yang merebak dan kian meresahkan.

“Di Harlah ke 74 Fatayat NU ini, atas nama Fatayat NU kami merekomendasikan pemberantasan judi dan narkoba, khususnya pemda dan kepolisian. Keduanya kian merusak tatanan rumah tangga dan sosial serta mengancam generasi penerus,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Umi, ekonomi masyarakat banyak remuk akibat adanya perjudian merajalela, bahkan, sampai berimbas perceraian dan peningkatan angka kriminalitas.

“Semoga Allah memberikan pertolongan kepada kita semua dengan doa-doa yang kita upayakan dipermudah dan semoga selalu menuntun kita ke jalan yang baik,” pintanya.

Merujuk ungkapan Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Grobogan Umi Mubarokah, Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto menegaskan, praktik perjudian di Grobogan cukup memprihatinkan.

Bahkan, dikabarkan adanya kejadian pembunuhan yang terjadi di Bantengmati Grobogan baru-baru ini merupakan dampak dari kecanduan judi online.

“Judi ini memang harus kita berantas bersama-sama, tentunya juga tugas sahabat-sahabat semua untuk memberikan penyuluhan pada ibu-ibu, serta bapak-bapak, karena dampaknya sangat membahayakan bagi kita semua,” ucap pria yang akrab dipanggil Totok tersebut.

Dalam rangka Harlah Fatayat NU, organisasi juga mengadakan berbagai lomba dan bazar, termasuk lomba video pidato dan karaoke islami.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Grobogan langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan razia seluruh karyawan Kejari Grobogan. Dari hasil sidak didapati beberapa staff Kejari telah membuka situs judi online tersebut 

“Sifatnya masih pencegahan, karena membuka situs belum bisa dijadikan bukti, atau belum tertangkap tangan, kedepannya bisa jadi (diberikan sanksi),” terang Frengky Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini