Ungkap Kasus Mafia Tanah di Grobogan dan Kota Semarang, Menteri AHY : Potensi Kerugian Negara Rp3,417 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam konferensi pers ungkap kasus mafia tanah, Senin 15 Juli 2024. Foto: Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus kejahatan tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar AHY dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).

Dalam hal ini, Menteri AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami. “Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng serta kejaksaan dan anggota sekalian,” tutur Irjen Pol Ahmad Luthfi,

“Ini juga menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar. Belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Serta perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini