Pasukan Oranye DLH DKI Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah, Pasca Aksi Demo di Gedung DPR/MPR RI

Ilustrasi-Pasukan Oranye Dinas Lingkungan Hidup rovinsi DKI Jakarta membersihkan sampah. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (sigijateng.id) – Pasca aksi demonstrasi yang di lakukan mahasiswa, banyak nya sampah di jalan membuat Petugas kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat membersihkan sampah di sekitar kawasan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Alhasil, sebanyak 17,4 ton ton sampah berhasil dibersihkan oleh pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta pasca demonstrasi kawal Putusan MK pada Kamis 22 Agustus 2024.

“Volume sampah total 79 meter kubik atau setara 17,4 ton,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/8/2024).

Yogi menambahkan ratusan personil pasukan oranye dan sejumlah alat pembersih sampah dikerahkan. Pembersihan dilakukan hingga pukul 23.30 WIB.

“Petugas Kebersihan 150 orang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Sarana dan Prasarana 8 unit Street Sweeper, 8 unit Truk Anorganik, dan 3 unit mini dump truk,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam, menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta unjuk rasa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Pilkada.

Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit, tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. “Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar rapat paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini