Semarang (sigijateng.id) – Hingga hari ini, KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 47 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Disebutkan jika kebanyakan petugas yang meninggal karena kelelahan. Seluruhnya juga berhak mendapat santunan dan biaya pemakaman senilai Rp 46 juta.
“Kebanyakan mereka kelelahan seperti itu, ada juga yang punya riwayat penyakit tapi kan kita tidak sampai ini ya karena syarat administrasi kesehatan kan umum aja nggak ada yang lebih (spesifik),” kata Mey Nurlela Kepala Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Dia menyatakan petugas penyelenggara yang meninggal akan mendapat santunan dan biaya pemakaman dengan total nilai Rp 46 juta. Petugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
“Jadi itu kemarin itu jumlahnya kalau dari KPU RI itu Rp 36 juta ditambah dengan bantuan pemakaman itu Rp 10 juta untuk yang meninggal dunia,” tambahnya.
Selain 47 petugas yang meninggal dunia, ada juga ratusan petugas yang tercatat sakit. Berikut datanya:
KPPS
Sakit: 428
Meninggal: 15
PPS
Sakit: 58
Meninggal: 14
PPK
Sakit: 7
Meninggal: 4
Linmas
Sakit: 63
Meninggal: 14
(Red)
Baca Berita Lainnya
- ABBA Tour Gelar Manasik Umroh Pertama Tahun 1446 H, Hadirkan 40 Anak Yatim untuk Diajak Berdoa Bersama
- Wilayahnya Terdampak Gempa 4,6 M, Pj Bupati Batang : Saya ke Jakarta, Begitu Dikabari Saya Balik Lagi
- Diguncang Gempa Berkekuatan 4,6 Magnitudo, Rumah Warga di Tiga Kecamatan Rusak
- OJK Jateng Bantu Sejahterakan Petani dengan Peningkatan Akses Keuangan Sektor Pertanian
- Mengangkat Potensi Desa Nongkosawit Menjadi Destinasi Wisata oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM