Keterbukaan Informasi Publik, Tak Semua Pemakai Kartu “Pers” Dapat Mengaku Wartawan

Sosialisasi keterbukaan informasi publik bertema “Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik.” Pemkab Jepara. Foto: Istimewa

Jepara (sigijateng.id) – Menjadi seorang pewarta dan mampu menghasilkan karya jurnalistik sesuai dengan aturan dan kaidah, tentunya harus ada verifikasi dari Dewan Pers yang harus dipenuhi.

Begitu juga, meski mengenakan kartu dengan tulisan “Pers”, tidak semua orang dengan identitas tersebut, bisa mengaku sebagai wartawan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta pada kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bertema “Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara A.K.B.P. Wahyu Nugroho Setyawan serta perwakilan jajaran Forkopimda serta sejumlah unsur perangkat daerah, badan publik, dan berlangsung di Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Kamis (4/7/2024).

Turut menjadi nara sumber dalam acara tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers RI, Jayanto Arus Adi dan Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Sekarang, kan, membuat media online mudah. Tapi (untuk bisa disebut sebagai) media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan,” kata Edy Sujatmiko.

“Maka mumpung ini ada Pak Jayanto, nanti tanyakan biar jelas, siapa yang bisa disebut pers,” sambungnya.

Sekda meminta para peserta mencurahkan perhatian pada materi yang diberikan. “Ini penting agar setidaknya bisa membedakan informasi apa yang mekanismenya diatur dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan produk mana yang bisa disebut berita dan karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers,” tandasnya.

Sekda menambahkan, kepastian terkait ketentuan itu, di-tabayun-kan dengan Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang sama kepada perangkat daerah,

Papdesi, dan badan publik lain terkait kerja pers dengan etika jurnalistik, serta bagaimana kaidah keterbukaan informasi publik.

Pemaparan materi dilakukan dua sesi. Pada sesi pertama, ada 75 undangan terdiri dari perangkat daerah, Papdesi, dan lembaga publik lainnya. “Sedangkan pada sesi kedua pesertanya khusus pekerja media,” kata Arif Darmawan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini